Example floating
Example floating
BeritaHukum

Saksi Praperadilan, Ahmad Zaini Sebut Polisi Dobrak Pintu Rumah Tanpa Tunjukkan Surat Penangkapan

17
×

Saksi Praperadilan, Ahmad Zaini Sebut Polisi Dobrak Pintu Rumah Tanpa Tunjukkan Surat Penangkapan

Sebarkan artikel ini

Surabaya: Sidang praperadilan yang diajukan Ahmad Zaini terkait keabsahan penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pemohon di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/07/2026).

Dalam persidangan, Advokat terdakwa Hartono, SH., MH dan Dian Kukuh Lestari, S.ST., SH menghadirkan saksi Mujilah yang merupakan tetangga Ahmad Zaini mengaku menyaksikan langsung proses penangkapan yang berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut Mujilah, saat itu ia mendengar suara benturan keras dari arah rumah Ahmad Zaini yang berjarak sekitar empat meter dari rumahnya.

“Saya dengar suara ‘brak’, ternyata pintu rumah Pak Zaini rusak. Ada sekitar tujuh orang datang, lima orang berpakaian preman masuk ke dalam rumah, sedangkan dua orang lainnya berada di luar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Mujilah mengaku tidak melihat adanya petugas yang memperlihatkan identitas maupun surat saat melakukan penggeledahan. Ia juga menyaksikan sebuah sepeda motor yang berada di depan rumah ikut digeledah, namun tidak ditemukan barang apa pun.

Menjawab pertanyaan Hakim, Mujilah mengatakan dirinya mengetahui bahwa orang-orang yang datang merupakan polisi hanya dari cara berjalan dan pakaian preman yang dikenakan.

“Tidak ada yang menunjukkan identitas atau surat. Saya hanya melihat Pak Zaini yang akhirnya dibawa pergi,” ujarnya.

Saksi lainnya, Supri yang merupakan mertua Ahmad Zaini, membenarkan bahwa sepeda motor miliknya turut diperiksa petugas.

“Motor itu milik saya. Saya sempat bertanya kenapa digeledah. Jok motor dibuka, tetapi tidak ditemukan apa-apa,” katanya.

Supri juga mengaku tidak melihat adanya surat penggeledahan maupun surat penangkapan yang ditunjukkan petugas saat memasuki rumah menantunya. Ia menyebut pintu rumah Ahmad Zaini didobrak hingga mengalami kerusakan.

Sementara itu, istri Ahmad Zaini, Noer Khasanah, juga memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia mengaku saat kejadian suaminya sedang beristirahat di dalam kamar, sedangkan dirinya berada di ruang tamu.

Menurut Noer, lima orang berpakaian preman masuk ke dalam rumah. Ia sempat mempertanyakan kedatangan mereka, namun salah seorang petugas hanya menjawab, “Tenang Bu, saya polisi.”

Noer mengatakan setelah suaminya diamankan, petugas langsung membawa Ahmad Zaini keluar rumah tanpa menunjukkan surat penangkapan maupun dokumen lainnya.

Usai penangkapan tgl 4 mei 2026, ia bersama keluarga sempat mencari keberadaan suaminya ke Polsek Wonocolo, namun tidak menemukan Ahmad Zaini di lokasi tersebut.

Kemudian, Pada tanggal 6 mei 2026 mendapat telpon dari penyidik pak wijaya, Untuk diminta membawa identitas berupa KTP Achmad Zaini ke Polrestabes Surabaya. Saat malam barulah Noer bisa datang dan menyerahkan ktp, lalu wijaya berpesan untuk meminta datang lagi besok pagi tgl 7 mei, guna mengambil surat, akan tetapi tidak DIberitahukan apa surat yg dimaksud.

Lalu tanggal 7 mei 2026, Istrinya tidak bisa datang karena anak sakit. Kemudian tanggal 8 mei nor telpon wijaya untuk mengambil surat, dan dijawab wijaya kalau surat tersebut baru di kirimkan melalui pos tgl 8 mei.

“Barulah tgl 11 mei barulah keluarga ahmad menerima tembusan surat melalui pos,” jelasnya

Pada persidangan agenda saksi apa yang dikatakan istri terdakwa terhadap wijaya, sama sekali tidak sangkal. (Rif)

About The Author