SURABAYA – Dugaan praktik prostitusi berkedok usaha spa di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat di tengah langkah Pemerintah Kota Surabaya mengevaluasi sejumlah tempat spa di kawasan Jalan HR Muhammad menyusul terbongkarnya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur di salah satu tempat usaha spa di kawasan tersebut.
Di tengah derasnya sorotan itu, nama Beehiive yang berada di kawasan Ruko HR Muhammad Square ikut disebut setelah seorang pria mengaku pernah memperoleh tawaran layanan yang diduga mengarah pada praktik prostitusi saat mengunjungi tempat tersebut.
Kepada wartawan, pria yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengaku awalnya datang hanya untuk menikmati layanan spa dan pijat sebagaimana dipromosikan.
“Saya datang untuk spa dan pijat. Saat itu saya didatangi seorang perempuan yang diduga sebagai mami dan menawarkan beberapa pilihan layanan dengan tarif yang bervariasi. Yang paling murah sekitar Rp300 ribu,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, setelah memasuki ruang perawatan, ia justru mendapat tawaran layanan lain yang tidak berkaitan dengan jasa spa maupun pijat.
“Di dalam ruangan saya justru ditawari layanan yang mengarah pada hubungan layaknya suami istri,” tuturnya.
Pengakuan tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun hasil penindakan aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum di tempat usaha yang disebutkan narasumber.
Mencuatnya pengakuan tersebut menambah kekhawatiran masyarakat bahwa praktik prostitusi yang dahulu terpusat di kawasan lokalisasi dolly, kini diduga berpindah tempat dengan modus baru melalui usaha spa, pijat, maupun tempat hiburan lainnya.
Sementara Pakar Hukum Fakultas Hukum UB DIH PSDKU Jakarta, Yakubus Wilianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penutupan kawasan lokalisasi Dolly merupakan kebijakan strategis Pemerintah Kota Surabaya untuk menghapus praktik prostitusi terorganisasi, menjaga ketertiban umum, sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat.
Namun, menurutnya, apabila praktik prostitusi setelah penutupan Dolly hanya berganti bentuk melalui usaha spa, pijat, karaoke, maupun tempat hiburan lainnya, maka efektivitas kebijakan tersebut patut dipertanyakan.
“Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penutupan lokalisasi belum menyentuh akar persoalan apabila tidak disertai pengawasan yang efektif, pembinaan, dan penegakan hukum secara konsisten,” ujarnya.
Yakubus menjelaskan, secara sosiologis prostitusi merupakan salah satu bentuk patologi sosial yang berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari perdagangan orang (human trafficking), eksploitasi perempuan dan anak, meningkatnya risiko penyakit menular seksual, kriminalitas, hingga terganggunya ketertiban umum dan nilai-nilai moral masyarakat.
“Apabila praktik prostitusi hanya berpindah lokasi atau berganti modus, maka penutupan lokalisasi hanya menjadi penyelesaian administratif, bukan solusi yang menyentuh substansi permasalahan,” katanya.
Ia menegaskan, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak masyarakat memperoleh rasa aman, sedangkan Pasal 28J mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus memperhatikan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap usaha spa dan usaha sejenis melalui inspeksi rutin, pembinaan, evaluasi perizinan, hingga pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin apabila ditemukan penyalahgunaan izin usaha.
Yakubus juga mengingatkan pentingnya penerapan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas legalitas, kepastian hukum, kepentingan umum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, dan akuntabilitas.
“Dalam negara hukum, pemerintah tidak cukup hanya menetapkan kebijakan, tetapi juga wajib memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan melalui penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan,” tegasnya.
Mengutip teori efektivitas penegakan hukum Soerjono Soekanto, Yakubus menyebut keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi lima faktor, yakni substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum.
Ia juga mengacu pada Teori Hukum Progresif yang menempatkan hukum sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, penutupan Dolly tidak boleh berhenti sebagai kebijakan simbolis, melainkan harus benar-benar mampu menghilangkan praktik prostitusi dalam berbagai bentuknya.
Menurutnya, apabila terdapat bukti bahwa pemerintah mengetahui adanya praktik prostitusi berkedok spa atau pijat namun tidak mengambil langkah sesuai kewenangannya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan efektivitas kebijakan penutupan Dolly, menggerus kepercayaan publik, bahkan dapat memunculkan dugaan maladministrasi maupun penyalahgunaan wewenang. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum.
Ia menambahkan, apabila suatu usaha spa terbukti disalahgunakan sebagai tempat praktik prostitusi atau melanggar ketentuan perizinan, sanksi yang dapat dikenakan dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, penutupan tempat usaha, hingga sanksi pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai solusi, Yakubus mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap usaha spa dan hiburan malam, inspeksi terpadu secara berkala, pengawasan digital terhadap perizinan, penindakan tegas terhadap pelanggaran, penguatan mekanisme pengaduan masyarakat, evaluasi kebijakan secara berkala, serta pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat.
“Apabila praktik prostitusi pasca-penutupan Dolly hanya berubah bentuk menjadi berkedok usaha spa atau pijat dan terdapat pembiaran dalam pengawasannya, maka kondisi tersebut dapat menunjukkan belum optimalnya efektivitas penegakan hukum serta tata kelola pemerintahan daerah,” paparnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak cukup hanya menutup lokalisasi secara fisik, tetapi juga harus memastikan tujuan kebijakan benar-benar tercapai melalui pengawasan yang efektif, penegakan hukum yang konsisten, evaluasi berkelanjutan, dan pemberdayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola Beehiive terkait pengakuan narasumber tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila pihak pengelola memberikan tanggapan. (tom)














