Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Tak Jupukno Clurit..! Cekik Leher Security Perum Darmohill, Toni Sutikno Dituntut 5 Bulan Penjara 

62
×

Tak Jupukno Clurit..! Cekik Leher Security Perum Darmohill, Toni Sutikno Dituntut 5 Bulan Penjara 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA: Toni Sutikno, warga Perumahan Darmo Hill Surabaya, dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam perkara penganiayaan terhadap saksi pelapor Benny Saputro, Security Perum Darmohill.

“Menuntut terdakwa karena telah terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan penjara selama 5 Bulan,” kata Jaksa pengganti Siska dari kejaksaan negeri Surabaya, Rabu (14/11/2024) diruang Candra PN Surabaya

Terkait dengan tuntutan tersebut, Hakim Ketua Sutrisno meminta tanggapan dari terdakwa Toni Sucipto, “Bagaimana terdakwa, apakah akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa barusan atau bagaimana,” tanya Hakim Ketua Sutrisno.

“Ya pak saya akan melakukan pembelaan, saya serahkan kepada pengacara saya yang Mulia,” jawab Toni Sutikno.

Kronologis Penganiayaan

Diketahui perkara berawal dari pada hari Selasa, 07 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB, saksi Muhammad Yahya Septyawan dan saksi Ilzam Akbar yang merupakan security di Perumahan Darmohill Surabaya, sedang membagikan 30 (tiga puluh) bendel fotocopy Surat Badan Pengelola Darmo Hill No. 023/DBAJ-DH/V/2024, tanggal 06 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Kasasi yang dilampiri dengan Risalah Pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI : 594/Pdt.G/ 2022 / PN.SBY Jo. No. 166/PDT/2023/PT. SBY Jo. No. 165 K/PDT/2024, tanggal 26 April 2024 kepada warga di depan rumah terdakwa TONI SUTIKNO anak dari SUTIKNO Perumahan Darmohill blok M No. 23 Surabaya.

Terdakwa Toni Sutikno keluar dari dalam rumah dan menghampiri kedua saksi tersebut sambil marah-marah (suara keras) dengan merampas 30 (tiga puluh) bendel fotocopy surat tersebut dari saksi Ilzam Akbar, lalu dibuang di jalan dikarenakan terdakwa tidak mau surat tersebut diedarkan kepada warga.

Kemudian datang saksi Danang Fitrian (Danru Security) untuk menengahi dan mengambil 30 (tiga puluh) bendel fotocpy surat tersebut, namun terdakwa tidak memperbolehkan untuk mengambilnya.
Selanjutnya saksi Danang Fitrian menelpon saksi Benny Saputro, ST. (Manager Operasional PT.Colliers International Indonesia, developer Perumahan dan Apartemen Darmohill) untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Kemudian saksi Benny Saputro, datang di lokasi dan berbicara baik-baik dengan terdakwa, namun terdakwa tetap emosi dan melarang saksi untuk mengedarkan Surat Badan Pengelola Damohill tersebut. Saat itu saksi Danang Fitrian mencoba merekam hal tersebut dengan kamera HP nya, namun tiba-tiba terdakwa mencoba merampas HP tersebut namun tidak berhasil lalu terdakwa mencekik leher saksi Benny Saputro sebanyak 1 kali mengunakan kedua tangannya dengan kuat selama kurang lebih 5 detik serta mengatakan kepada saksi dengan kalimat “Tak Cekik temen, tak jupukno clurit tak pateni pisan”.

Mengetahui hal tersebut kemudian saksi Danang membantu saksi Benny Saputro, lepas dari cekikan dengan melepaskan kedua tangan terdakwa, setelah terlepas terdakwa masuk menuju ke dalam rumahnya sambil mengancam “Tak jupukno clurit”, sehingga mereka saksi segera meninggalkan lokasi tersebut untuk menghindari hal-hal yang lebih parah terjadi.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Benny Saputro, ST. Mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : VER/238/V/KES.3/2024/Rumkit, tanggal 13 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara H.S. SAMSOERI MERTOJOSO Polda Jatim, dengan Hasil Pemeriksaan :
Leher.

Pada leher kanan didapatkan tiga luka memar masing-masing berukuran 0,5 cm x 0,5 cm, 3 cm x 1 cm dan 0,5 x 0,5 cm. Pada leher kanan didapatkan luka lecet gores ukuran 2 cm x 1 cm.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP.

About The Author

Example 300250
Example 120x600