Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Tak Mau Diajak Kencan, Pria Manukan Bakar Selingkuhan

39
×

Tak Mau Diajak Kencan, Pria Manukan Bakar Selingkuhan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA: Harvin Pratama Sondak, 29, warga Jalan Manukan Rejo X, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Surabaya melakukan penganiayaan terhadap pacarnya di kamar kos. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Susi Handayani menyebabkan luka bakar pada tangan kiri dan tubuhnya.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia meminta keterangan terdakwa Harvin Pratama Sondak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui video call. Duta menanyakan kepada terdakwa terkait motif membakar korban dan membawa satu botol pertalite.

“Selain itu, kamu mengambil uang korban sebanyak Rp 2,5 juta, dan digunakan untuk apa?”tanya jaksa.

Terdakwa Harvin Pratama Sondak, membenarkan jika dirinya membawa satu botol pertalite, awalnya hanya untuk menakut-nakuti korban. Karena sebelum kejadian itu, korban sudah janjian untuk jalan-jalan namun tidak jadi.

“Karena dengan emosi akhirnya saya membawa satu botol pertalite untuk menakut-nakuti Yang Mulia. Kejadiannya, hari Kamis, 04 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di kamar kos Nomor 10 Jalan Sepat Lidah Kulon RT05 RW05 Kecamatan Lakarsantri Surabaya,”jawab Hervin di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa,(19/11/2024).

Sementara uang yang diambil itu untuk kebutuhan dan di bawah ke Tulungagung. “Benar uang itu saya ambil dan dibawa ke Tulungagung,”ucapnya.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai oleh Nyoman Ayu Wulandari bertanya kepada terdakwa terkait status korban yang sudah mempunyai suami.

“Kamu itu sudah berencana atau niat untuk membakar pacarmu dan juga mengambil uang senilai Rp 2,5 juta. Berarti kamu tahu tempat naruh uang itu. Selain itu, kamu sudah tahu kalau korban atau pacarmu sudah mempunyai suami?”tanya Nyoman.

“Saya tahu kalau sudah suami Yang Mulia. Saya menyesal Yang Mulia,”jelas Hervin.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa ,Hizbu Maulana dan Tamsis mengatakan kalau terdakwa ke Tulungagung itu untuk mencari kerja.

“Terkait terdakwa yang membawa uang korban sebanyak Rp 2,5 juta untuk jalan-jalan ke Tulungagung itu untuk bekerja. Terdakwa pamit ke orang tuanya untuk mencari kerja di Tulungagung. Jadi terdakwa mungkin takut kalau dilaporkan oleh suami korban dan akhirnya dia ke Tulungagung,”ucap Hizbu saat selesai sidang.

Lebih lanjut, Hizbu mengatakan, kejadian itu disebabkan karena keduanya sudah janjian untuk jalan-jalan. Namun korban Susi Handayani menolaknya. Sehingga terdakwa emosi dan membawa bensin untuk menakut-nakutinya.

“Jadi satu hari sebelumnya, sudah terjadi cekcok dan bertengkar. Mereka sudah janjian untuk keluar untuk jalan-jalan keliling tetapi sama korban Susi Handayani sehingga emosi,”pungkasnya. @

About The Author

Example 300250
Example 120x600