Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

IKADIN Surabaya Bergolak! Surati DPP, Minta Rapat Anggota Digelar Sesuai AD/ART

205
×

IKADIN Surabaya Bergolak! Surati DPP, Minta Rapat Anggota Digelar Sesuai AD/ART

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA: Sejumlah anggota DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Surabaya berkirim surat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN. Mereka meminta pelaksanaan Rapat Anggota Cabang (RAC) untuk melakukan pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikadin digelar sesuai dengan AD/ART.

Dalam surat yang ditandatangani Dr. Citra Alambara, S.H., M.H. selaku kordinator Aliansi Advokat Sayang Ikadin menjelaskan, jika Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikadin Surabaya, di bawah Kepemimpinan Hariyanto, S.H., M.Hum telah berakhir Masa Jabatan Kepengurusannya sejak Maret 2020, sebagaimana Surat Keputusan DPP Ikatan Advokat Indonesia No.: 022/DPP/IKDN/KPTS/III/2016, tentang Pengesahan Susunan Pengurus DPC Ikadin Surabaya Peroide 2016 – 2020;

“Sampai saat ini kami tidak mengetahui apakah Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Ikadin Surabaya, telah dilakukan perpanjangan atau tidak, dan apabila terjadi perpanjangan SK sampai dengan kapan berakhirnya? ” ujar Citra Alambara.

Dijelaskan Citra Alambara, sejak berakhirnya kepengurusan 2020 yang lalu sampai dengan saat ini, maka sudah berjalan 4,8 tahun terjadi kevakuman Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Ikadin Surabaya dan belum dilaksanakan Rapat Anggota Cabang.

“Kami memperoleh informasi tentang akan adanya pelaksanaan Rapat Anggota Cabang (RAC) untuk melakukan pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikadin yang baru, ” ucapnya.

Oleh karena Kepengurusan DPC Ikadin Surabaya telah berakhir sejak Maret 2020, lanjut Citra Alambara, maka selaku anggota mempertanjakan keabsahan RAC tersebut.

“Apakah Dewan Pimpinan Cabang Ikadin yang telah berakhir Masa Kepengurusannya di perbolehkan melakukan Rapat Anggota Cabang (RAC) yang bertujuan untuk memilih Ketua DPC yang baru?, ” ujarnya bernada tanya.

Ditambahkan Citra Alambara, sesuai dalam AD/ART Ikadin, seharusnya Pelaksanaan RAC di laksanakan oleh Carateker yang di tunjuk oleh DPP sebagaiamana ketentuan Pasal 37 ayat (1) jo ayat (4).

Dalam Ayat 1 tertulis, Apabila Ketua Dewan Pimpinan Cabang oleh sesuatu sebab tidak dapat dan atau berhalangan tetap atau di larang menjalankan jabatannya oleh DPP atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir, maka selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat tersebut Dewan Pimpinan Cabang wajib mengadakan Rapat Anggota Cabang Khusus untuk memilih Ketua DPC yang baru.

“Kemudian Ayat 4 disebutkan Apabila hal tersebut dalam ayat (1) tidak dapat di laksanakan, maka DPP menunjuk seorang Caretaker atau lebih untuk menyelenggarakan RAC Khusus untuk memilih Ketua Dewan Pimpinan Cabang yang baru,” jelasnya.

Sesuai AD/ART, makan selaku Anggota Ikadin Surabaya, menyampaikan permohonan kepada DPD Ikadin untuk mengambil alih rencana pelaksanaan RAC Ikadin Surabaya dengan menunjuk Carataker untuk melaksanakan Rapat Anggota Cabang Khusus, sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) jo ayat (4) Anggaran Dasar Ikadin

“Untuk menjaga kemurnian, keabsahan dan legalitas pelaksanaan Rapat Anggota Cabang Ikadin Surabaya, maka kami mohon dengan hormat, Dewan Pimpinan Pusat mempertimbangkan untuk mengambil alih rencana pelaksanaan RAC Ikadin Surabaya dengan menunjuk Carataker, ” pungkasnya.@

About The Author

Example 300250
Example 120x600