Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Bareskrim Akhirnya Bebaskan Julia Santoso, Hormati Putusan Praperadilan!

57
×

Bareskrim Akhirnya Bebaskan Julia Santoso, Hormati Putusan Praperadilan!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA: Bareskrim Polri akhirnya membebaskan Julia Santaso, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU di PT Anugrah Sukses Mining (ASM). Pengusaha tambang itu dibebaskan setelah menang praperadilan di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (DiDittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengaku menghormati putusan pengadilan. Julia Santoso dibebaskan pada Jumat, 24 Januari 2025 setelah melengkapi persyaratan administrasi penyidikan.

” Sudah dibebaskan sejak hari Jumat. Setelah melengkapi persyaratan penyidikan langsung kita bebaskan. Kita hormati dan laksanakan putusan pengedalian, ” ujarnya.

Sebelumnya, Petrus Selestinus kuasa hukum Julia Santoso menilai tindakan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri yang masih menahan kliennnya, sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sengaja. Sebab, Julia Santoso telah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam Putusan Praperadilan No.132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21/1/2025, hakim menyatakan membebaskan Julia Santoso dari tahanan, membatalkan Penetapan Tersangka dan menyatakan Tidak Sah Surat Perintah Penahanan Julia Santoso. Sebelumnya, Julia Santoso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU di PT Anugrah Sukses Mining (ASM).

“Dimana dalam amar putusannya, membatalkan Penetapan Tersangka dan menyatakan Tidak Sah Surat Perintah Penahanan Julia Santoso, sejak tanggal 21/1/2025, namun Julia Santoso tidak segera dibebaskan oleh Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri hingga saat ini ,” kata Petrus saat dihubungi, Kamis (23/1/2025).

About The Author

Example 300250
Example 120x600