Example floating
Example floating
BeritaHukum

Skandal Kredit Bermasalah Bank Jatim Rp600 Miliar Dilaporkan ke Kejati, APMP: Kejahatan Perbankan yang Terstruktur!

15
×

Skandal Kredit Bermasalah Bank Jatim Rp600 Miliar Dilaporkan ke Kejati, APMP: Kejahatan Perbankan yang Terstruktur!

Sebarkan artikel ini

SURABAYA: Dugaan penyimpangan penyaluran kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menjadi sorotan. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) resmi mengadukan dugaan tindak pidana korupsi dan fraud di tubuh bank milik pemerintah daerah tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (13/7).

Tak tanggung-tanggung, APMP Jatim mengklaim nilai kredit bermasalah yang mereka laporkan mencapai kisaran Rp569 miliar hingga Rp596 miliar. Angka fantastis itu disebut berpotensi menggerus pendapatan daerah apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti.

Sebagai dasar laporan, APMP Jatim menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang, menurut mereka, memuat sejumlah temuan terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit produktif pada Tahun Buku 2024 hingga Triwulan III 2025.

Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menduga proses pemberian kredit dilakukan tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking). Ia juga mengklaim terdapat indikasi manipulasi analisis kelayakan debitur komersial dan korporasi, termasuk dugaan pemberian kredit tambahan (top-up) untuk menutup kredit yang sudah bermasalah.

“Ini bukan sekadar salah kelola, tetapi kami menduga ada pola kejahatan perbankan yang terstruktur. Agunan yang tidak memadai tetap diloloskan, bahkan ketika kredit mulai bermasalah diduga dilakukan top-up untuk menutupi kondisi sebenarnya,” tegas Acek di depan Kantor Kejati Jatim.

Tak hanya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas laporan tersebut, APMP Jatim juga mendesak dilakukan evaluasi total terhadap jajaran direksi dan komisaris Bank Jatim. Mereka meminta Direktur Utama Bank Jatim bertanggung jawab atas persoalan yang dilaporkan serta mendesak Gubernur Jawa Timur segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa guna mengevaluasi manajemen dan dewan komisaris.

Sorotan juga diarahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Jatim. APMP Jatim menilai fungsi pengawasan terhadap tata kelola perusahaan belum berjalan optimal sehingga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh.

APMP Jatim memastikan akan terus mengawal proses hukum atas laporan yang telah diregistrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jatim. Mereka berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Bank Jatim maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi laporan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan APMP Jatim masih merupakan klaim pelapor dan akan ditentukan kebenarannya melalui proses hukum yang berlaku. TOMI

About The Author