Example floating
Example floating
BeritaHukum

Pertama di Indonesia! 447 Anak di Jatim Kantongi Penetapan Perwalian, Kejati Pastikan Hak Pendidikan dan Kesehatan Terjamin

8
×

Pertama di Indonesia! 447 Anak di Jatim Kantongi Penetapan Perwalian, Kejati Pastikan Hak Pendidikan dan Kesehatan Terjamin

Sebarkan artikel ini


SURABAYA – Sebanyak 447 anak yatim piatu, terlantar, dan penyandang disabilitas di Jawa Timur resmi memperoleh penetapan perwalian yang menjadi dasar hukum untuk mengakses berbagai hak sipil, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan atas hak waris. Program yang dilaksanakan serentak di 38 kabupaten/kota pada Kamis (16/7/2026) ini disebut sebagai yang pertama di Indonesia.

Program penetapan perwalian tersebut merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri se-Jatim, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, jajaran Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, serta pemerintah daerah.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur, Luhur Istighfar, mengatakan pengangkatan wali secara serentak ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang selama ini belum memiliki wali sah secara hukum.

“Melalui penetapan perwalian yang sah secara hukum hari ini, kita telah membuka jalan bagi anak-anak untuk mendapatkan kepastian identitas hukum, menjamin hak pendidikan dan fasilitas kesehatan dari pemerintah, serta melindungi hak atas harta peninggalan orang tua agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Luhur.

Menurutnya, program tersebut merupakan yang pertama dilakukan secara serentak di Indonesia dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain.

“Ini mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia. Mudah-mudahan nanti akan ditiru oleh provinsi-provinsi lain,” katanya.

Luhur menegaskan, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kini tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga hadir memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya anak-anak yang berada dalam kondisi rentan.

“Negara memberikan wewenang kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur yang terlantar atau tidak memiliki wali yang sah. Jaksa Pengacara Negara hadir sebagai representasi negara untuk melindungi hak-hak keperdataan anak-anak yang paling rentan,” tuturnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh wali yang telah ditetapkan agar menjalankan amanah dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab.

“Tugas Bapak dan Ibu yang menerima amanah hari ini sangat mulia. Rawatlah anak-anak ini dengan penuh cinta kasih, didik mereka agar memiliki budi pekerti luhur sehingga kelak menjadi generasi yang membanggakan bangsa,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menilai legalitas perwalian menjadi langkah penting agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara maksimal, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan sosial.

“Bagaimana anak-anak ini mendapatkan perwalian sehingga hak yang dimiliki benar-benar bisa mereka rasakan. Anak-anak inilah yang kelak akan meneruskan perjuangan dan menjaga kota ini,” kata Eri.

Ia juga mengingatkan para wali agar memperlakukan anak-anak tersebut seperti anak kandung sendiri.

“Tolong sayangi mereka seperti menyayangi anak kandung sendiri, berikan pendidikan terbaik, kasih sayang terbaik, karena mereka adalah masa depan bangsa,” ujarnya.

Eri memastikan Pemerintah Kota Surabaya akan terus mendampingi pemenuhan hak-hak anak melalui asesmen sosial, pendampingan pendidikan, hingga perlindungan kesejahteraan.

“Kami ingin menyelamatkan anak-anak ini agar mendapatkan kepastian hukum yang sah,” tegasnya.

Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari pengelola lembaga pengasuhan anak. Pengurus Yayasan Sumber Kasih, Rahajeng, mengaku penetapan perwalian menjadi solusi atas persoalan administrasi yang selama ini menghambat anak-anak binaannya memperoleh layanan dasar.

“Program perwalian dari Kejaksaan sangat membantu sekali, karena proses ini sangat diperlukan untuk identitas anak-anak sehingga mereka bisa sekolah. Dengan adanya perwalian ini, anak-anak benar-benar tertolong,” katanya.

Rahajeng menjelaskan, pihaknya mengajukan empat anak untuk memperoleh penetapan perwalian dari total 43 anak yang diasuh.

“Sebagian besar anak kami merupakan anak terlantar sehingga kesulitan mengurus surat-surat. Dengan adanya perwalian ini menjadi jembatan atau pintu agar anak-anak memiliki identitas yang sah,” pungkasnya. TOMI

About The Author