Example floating
Example floating
Hukum

Dakwaan Jaksa Dipatahkan, Pengacara Dirut PT BPI Sebut Kasus Wire Rope Hanya Masalah Administrasi

10
×

Dakwaan Jaksa Dipatahkan, Pengacara Dirut PT BPI Sebut Kasus Wire Rope Hanya Masalah Administrasi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan memperdagangkan tali kawat baja (wire rope) tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Penolakan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Edward Raimond dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8/2026). Dalam persidangan, kuasa hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.

Menurut Edward, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif dalam kegiatan usaha, bukan tindak pidana.

Salah satu dasar keberatan yang diajukan adalah tidak adanya mens rea atau niat jahat dari Santoso dalam memperdagangkan produk wire rope tersebut.

“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana,” ujar Edward seusai persidangan.

Edward menjelaskan, Santoso tidak mengetahui bahwa kewajiban sertifikasi SNI harus melekat pada merek produk yang diperdagangkan.

Santoso, kata dia, selama ini beranggapan wire rope yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan SNI karena produk tersebut sebelumnya berasal dari barang yang telah memiliki sertifikasi.

“Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menilai penggunaan instrumen pidana dalam perkara tersebut berpotensi mengabaikan prinsip kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis dengan itikad baik.

Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim menerima eksepsi dan mempertimbangkan agar persoalan yang didakwakan kepada Santoso lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan serta perbaikan kepatuhan administratif.

“Apabila memang terdapat kekeliruan dari klien kami, hal tersebut seyogianya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif. Pendekatan yang mengedepankan edukasi dan perbaikan kepatuhan akan memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi pelaku usaha maupun bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat aturan,” katanya.

Edward menambahkan, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia.

“Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga,” ujarnya.

Jaksa Ungkap Perbedaan Merek

Sementara itu, JPU Siska dalam surat dakwaannya mengungkapkan perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope dengan berbagai ukuran.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” kata JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyebut PT BPI memperoleh produk tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan pemasok tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk wire rope dengan merek DONGWA.

Namun, menurut jaksa, produk yang kemudian diperdagangkan PT BPI tidak menggunakan merek DONGWA. Produk tersebut justru dipasarkan dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Jaksa menilai PT BPI tidak memiliki SPPT SNI untuk kedua merek yang diperdagangkan tersebut.

Atas perkara tersebut, Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Kini, perdebatan mengenai apakah perkara tersebut merupakan tindak pidana atau persoalan administratif berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

About The Author