Pernah Dipidana 2 Tahun 9 Bulan, Tan Irwan Kini Masuk DPO dalam Dugaan TPPU
Advokat Dr. Teguh S. Utomo Apresiasi Kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya
SURABAYA – Tan Irwan kembali berhadapan dengan proses hukum. Setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, kini namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara yang tengah ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya tersebut, Tan Irwan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum korban, yang bersangkutan disebut tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan SP2HP Polrestabes Surabaya tertanggal 10 Juli 2026, penyidik disebut telah melakukan sejumlah upaya untuk menemukan keberadaan tersangka. Upaya tersebut antara lain mengirimkan dua surat panggilan, mendatangi alamat sesuai identitas, melakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat, hingga menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan diterbitkannya DPO tersebut, kepolisian melakukan pencarian terhadap Tan Irwan sebagai bagian dari proses penyidikan. Informasi DPO juga dapat menjadi dasar koordinasi antar-satuan kepolisian dalam upaya menemukan tersangka untuk kepentingan proses hukum.
Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M., menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim, Kanit Pidkor, para penyidik, serta seluruh jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Menurut Teguh, langkah penyidik menunjukkan komitmen dalam menjalankan proses hukum secara profesional dan tidak pandang bulu.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran Satreskrim. Penetapan DPO menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan terhadap siapa pun yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Teguh.
Ia berharap upaya pencarian dan penangkapan terhadap tersangka dapat segera membuahkan hasil sehingga perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut hingga ke pengadilan.
“Kami berharap upaya penangkapan dapat segera dilakukan sehingga perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Teguh menambahkan, penegakan hukum harus berlaku setara bagi setiap orang. Menurutnya, prinsip equality before the law harus menjadi pijakan dalam setiap proses penegakan hukum.
“Siapa pun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk DPO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, proses hukum harus dilakukan secara konsisten, profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Negara tidak boleh kalah terhadap pihak yang berupaya menghindari proses hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan berkeadilan,” pungkas Teguh. (riz/tom)














