Example floating
Example floating
Hukum

Oknum Polisi Gresik Dilaporkan ke Propam Polda Jatim, Diduga Ajak Wanita Konsumsi Narkoba hingga Janji Menikah

13
×

Oknum Polisi Gresik Dilaporkan ke Propam Polda Jatim, Diduga Ajak Wanita Konsumsi Narkoba hingga Janji Menikah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Seorang anggota Satreskrim Polres Gresik berinisial Bripda ASH (23) dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur oleh seorang perempuan berinisial PC (25).

Laporan tersebut diajukan melalui tim penasihat hukum PC pada 28 September 2026. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan bujuk rayu untuk mengonsumsi narkotika, hubungan pribadi, hingga dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan anggota kepolisian tersebut.

Kuasa hukum PC, Sugeng Widodo, SH, mengatakan laporan tersebut diajukan agar dugaan peristiwa yang dialami kliennya dapat diperiksa secara transparan dan profesional.

“Tujuan kami adalah meminta pertanggungjawaban terlapor serta memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sugeng dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (1/10/2026).

Sugeng menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, PC pertama kali bertemu dengan Bripda ASH pada 16 April 2026 di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, ASH disebut mendekati PC dengan menawarkan perlindungan. Pada kesempatan itu, ASH diduga mengajak PC mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.

Hubungan keduanya kemudian disebut semakin dekat hingga menjalin hubungan asmara pada Juni 2026.

Dalam perjalanan hubungan tersebut, Sugeng menyebut ASH pernah menyampaikan kepada PC bahwa dirinya pernah menjalani pemeriksaan random sampling di Polres Gresik dan disebut mendapatkan hasil positif narkoba.

Memasuki Juli 2026, ASH disebut mendatangi tempat tinggal PC di salah satu apartemen kawasan Surabaya Barat. Di lokasi tersebut, ASH diduga membujuk PC untuk melakukan hubungan badan.

Kedekatan keduanya berlanjut hingga Agustus 2026. Sekitar 19 Agustus 2026, ASH disebut meminta izin tinggal sementara di kediaman PC.

“Karena sudah menjalin hubungan dekat dan memiliki rasa percaya, klien kami mengizinkan permintaan tersebut,” jelas Sugeng.

Namun, pada 28 Agustus 2026, ASH diduga membawa barang yang disebut sebagai ekstasi atau narkotika. Setibanya di tempat tinggal PC, ASH diduga mengajak PC mengonsumsi barang tersebut bersama-sama.

Minta Pertanggungjawaban Menikah

Sugeng mengatakan, pihaknya tidak mengajukan tuntutan materiil kepada Bripda ASH. Menurutnya, PC hanya meminta pertanggungjawaban moral atas janji pernikahan yang sebelumnya disebut pernah disampaikan.

“Klien kami tidak meminta ganti rugi, hanya meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi oleh pihak terlapor,” katanya.

Untuk mendukung pengaduan tersebut, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah bukti, mulai dari rekaman video, percakapan WhatsApp, Telegram, Instagram, hingga bukti komunikasi lainnya.

Selain itu, pihaknya juga mengklaim memiliki foto dan video terkait dugaan penggunaan narkotika, data lokasi, serta dokumen pemeriksaan random sampling yang disebut berkaitan dengan ASH.

“Ada juga komunikasi terkait dugaan ajakan mengambil barang di asrama polisi (Aspol), serta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” ungkap Sugeng.

Minta Propam Dalami Dugaan Pelanggaran

Melalui pengaduan tersebut, tim kuasa hukum PC meminta Propam Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Pihaknya meminta dugaan keterlibatan ASH dalam penggunaan narkotika, dugaan bujuk rayu terhadap pelapor, serta informasi terkait hasil pemeriksaan narkotika di lingkungan Polres Gresik untuk didalami.

Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap seluruh bukti elektronik yang telah disiapkan, termasuk rekaman video, pesan, foto, dan komunikasi kedua pihak.

“Apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi, kami meminta terlapor diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sugeng.

Selain itu, pihak kuasa hukum meminta adanya perlindungan terhadap pelapor selama proses pemeriksaan berlangsung.

Polres Gresik Akan Mengecek

Sementara itu, Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza membenarkan bahwa Bripda ASH merupakan anggota Polres Gresik.

Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima informasi resmi terkait laporan tersebut.

“Kami akan dalami dulu dugaan kasusnya seperti apa. Segera kita lakukan pengecekan,” ujar Hepi. @

About The Author